Wednesday 9 November 2016

# Buku

HAK DAN KEWAJIBAN MUSLIM DI JALANAN



 
Hak dan Kewajiban Muslim di Jalanan
Islam adalah agama yang mengajarkan umatnya ajaran dan nilai yang sangat lengkap (syumul), utamanya terkait berbagi tuntunan dan interaksi manusia. Hatta, adab di jalan. Berikut beberapa adab-adabnya:


Menghindari Nongkrong di Pinggir Jalan
Diriwayatkan Abu Said Al-Khudri, Nabi SAW pernah menegur sahabat yang suka duduk-duduk di pinggir jalan. Beliau bersabda, “jauhilah duduk-duduk di pinggir jalan”. (riwayat Al-Bukhori dan Muslim).

Menunaikan Hak-Hak Jalanan
Nabi bersabda, “berikanlah hak-hak jalanan”. Para sahabat bertanya,”Apakah hak-hak jalanan itu?” Nabi menjawab, “Tidak mengumbar pandangan, mencegah kerusakan, menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran”. (Riwayat Al-Bukhori dan Muslim).

Menunjukkan Orang Yang Bertanya
Abur Hurairah meriwayatkan, Nabi SAW bersabda, “Dan menunjuki jalan kepada seseorang adalah sedekah”. (HR. Al-Bukhori).

Menyingkirkan Duri
Dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap persendian manusia ada sedekahnya setiap hari dimana matahari terbit di dalamnya, kamu mendamaikan di antara dua orang adalah sedekah, kamu membantu seseorang untuk menaikkannya di atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya di atasnya adalah sedekah, kalimat yang baik adalah sedekah, pada tiap-tiap langkah yang kamu tempuh menuju shalat adalah sedekah, dan kamu membuang gangguan (duri/batu/kotoran) dari jalan adalah sedekah”. (HR. Bukhori dan Muslim).

Tidak Membuang Hajat
Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah dua perkara yang terlaknat! Para sahabat lalu bertanya “Apakah gerangan dua perbuatan terlaknat itu?” Nabi menjawab, “orang yang membuang hajat di jalanan umum atau di tempat pemukiman penduduk” (HR. Muslim).

Laki-laki Lebih Berhak Lewat di Tengah
Seyogyanya, jika laki-laki berpapasan dengan wanita maka ia lebih berhak untuk lewat di tengah jalan. Adapun wanita, ia dianjurkan berjalan di pinggir. Inilah prinsip Islam untuk melindungi kaum wanita di jalanan. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Anshori ra, Nabi SAW pernah bersabda kepada para wanita, “Perlambatlah jalan kalian terlebih dahulu. Sebab bukanlah hak-hak wanita memenuhi jalan tersebut. Hendaknya kalian berjalan di pinggir jaan”. Mendengar hal itu, para wanita langsung merapat ke dinding-dinding. Hingga saking rapatnya, seolah-olah pakaian mereka tergantung di dinding tersebut.” (HR. Abu Daud).

Tidak Membahayakan Orang Lain
Berkendara secara ugal-ugalan tak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa merugikan pengguna jalan lainnya. Karenanya, Islam melarang perbuatan seperti ini. Rasulullah SAW bersabda, “(Dikatakan) seorang muslim jika kaum muslimin (lainnya) selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berhati-Hati
Syari’at Islam menganjurkan berhati-hati di jalan. Berjalan atau berkendara dengan tenang. Tidak mengemudi secara kebut dan tidak pula terlalu lambat. Sebab kebut-kebutan di jalan malah menunjukkan adanya sikap sombong pada seseorang. Firman Allah, “Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (HR. Bukhori Muslim).

Memberi Tumpangan Pada yang Lain
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap tulang itu memiliki kewajiban bersedekah setiap hari. Diantaranya, memberikan boncengan kepada orang lain di atas kendaraannya atau membantu mengangkatkan barang orang lain ke atas tunggangannya.” (HR. Bukhari).

Saling Memberi Salam Jika Berpapasan
Aturan memberi salam disini adalah orang-orang yang berkendara memulai salam kepada yang berjalan. Pejalan kaki kepada orang yang duduk. Anak-anak kepada orang yang lebih tua dan seterusnya. Sabda Nabi SAW: “Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada pejalan kaki, yang berjalan kepada orang yang duduk, jumlah yang sedikit kepada yang lebih banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).




Referensi:
Majalah ‘Mulia’ edisi Oktober 2016 hal 50 oleh Masykur.

No comments:

Post a Comment

Follow Instagramku